Benarkah Vaksin Booster Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Kemenkes Dan MUI

Pemerintah kini lebih gencar menggalakkan pemberian vaksinasi Covid-19.

Dimulai dengan dosis pertama, kedua, dan ketiga vaksin, juga dikenal sebagai dosis booster.

Hal ini tidak lain untuk mengurangi penularan Covid-19 ke Indonesia dan meningkatkan antibodi masyarakat.

Apalagi sekarang booster shot sudah menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022 bagi yang ingin mudik nanti setiap Lebaran.

Selain kebutuhan untuk meningkatkan antibodi, vaksinasi Covid-19 ini juga diperlukan untuk perjalanan jarak jauh.

Karena itu, diprediksi banyak orang akan mencoba mendapatkan vaksin Ramadhan ini saat penerimanya berpuasa.

Namun, bolehkah melakukan booster shot saat berpuasa? Apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa?

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi dengan Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan hal itu berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Booster Yang Perlu Diketahui, Sakit Saat Muntah

“Masyarakat cenderung tidak divaksinasi karena takut berbuka puasa. Makanya kami sertakan MUI kembali memberikan fatwa bahwa ini boleh divaksin (saat puasa),” ujarnya.

Nadia juga mengimbau daerah-daerah yang banyak masyarakatnya mudik untuk mempercepat kejadian vaksinasi Covid-19 agar mencapai target 70 persen.

Seperti yang dikatakan Siti Nadia Tarmizi, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19.

Inilah Fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Fatwa tersebut diterbitkan pada sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada 16 Maret 2021.

Melansir laman mui.or.id, MUI menyebut vaksinasi Covid-19 dengan suntikan intramuskular tidak membatalkan puasa.

“Pemberian vaksinasi Covid-19 kepada umat Islam yang berpuasa dengan suntikan intramuskular adalah sah sepanjang tidak menimbulkan kerugian (dlarar).”

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan puasa dan relevansinya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Viral Jockey Vaksin Covid-19 Disuntik 16 Kali, dr. Tirta menunjukkan efek samping

Saat ini, ketentuannya masih mengacu pada fatwa.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang sudah menjawab ini dengan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Selama Puasa,” kata Anwar, Minggu (27/3/2022).

Dia menekankan bahwa vaksinasi dengan Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Jangan batalkan,” kata Anwar.

MUI juga memberikan rekomendasi vaksinasi Covid-19 saat berpuasa sebagai berikut:

1. Pemerintah dapat memvaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dengan memperhatikan nasib umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat memvaksinasi Covid-19 bagi umat Islam pada malam hari selama bulan Ramadhan jika dalam kondisi fisik kurang baik dan berisiko divaksinasi saat berpuasa di siang hari.

3. Umat Islam wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mencapai keselamatan kelompok dan bebas dari wabah Covid-19.

Nah, itulah respon dari Departemen Kesehatan dan MUI tentang vaksinasi saat puasa.

Oleh karena itu, Kawan Puan tak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan ini.

Bolehkah Ikut Vaksin Saat Puasa Ini Penjelasan Mui Dan Kemenkes

Ilustrasi haluan padang telah mengikuti vaksin booster menjadi salah satu persyaratan untuk mudik tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pengumuman tersebut disampaikan sesaat sebelum bulan ramadhan 1443 h pastinya instruksi ini akan membuat banyak masyarakat yang ingin mudik berburu vaksin booster disaat menjalankan puasa

Tag Vaksin Membatalkan Puasa
Berita dan foto terbaru vaksin membatalkan puasa berita dan foto terbaru vaksin membatalkan puasa kamis 14 april 2022 cari network tribunnewswiki com tribunstyle com

Apakah Boleh Vaksin Booster Saat Berpuasa Begini Penjelasan Mui Dan
Melansir dari kemenag go id berdasarkan fatwa majelis ulama indonesia mui nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid 19 saat berpuasa menjelaskan bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dengan demikian puasa bukanlah penghalang untuk melakukan vaksinasi covid 19 bagi umat islam selama tidak menyebabkan

Bolehkah Vaksin Saat Puasa Ini Penjelasannya Menurut Fatwa Mui
Bolehkah vaksin saat puasa menurut fatwa mui saat ini ketentuannya masih mengacu pada fatwa nomor 13 tahun 2021 tersebut vaksinasi covid 19 tidak membatalkan puasa berikut ini ketentuan hukum vaksinasi saat puasa yang disebutkan dalam fatwa nomor 13 tahun 2021 vaksinasi covid 19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa Ini Jawabannya
Ini jawabannya abdul ghafur 14 april 2022 14 april 2022 diartikel ini kami akan membahas tentang apakah vaksin membatalkan puasa untuk mengetahui jawabannya simak ulasannya berikut ini pemerintah telah menetapkan vaksin booster atau vaksin ke 3 menjadi syarat untuk mudik lebaran

Bagaimana Hukumnya Disuntik Vaksin Covid 19 Saat Menjalankan Ibadah
Berdasarkan data kementerian kesehatan dari total sasaran booster sebanyak 181 560 230 juta orang diperlukan sekitar 75 574 446 juta vaksin booster vaksin covid 19 diberikan sebanyak 0 5 dosis artikel ini telah tayang di dengan judul bolehkah disuntik vaksin covid 19 saat menjalankan ibadah puasa ini fatwa mui

Apakah Suntik Vaksin Di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa Ini
Tentunya saat ini masih d bulan ramadhan lalu apakah suntik vaksin di bulan ramadhan dapat membatalkan puasa berikut penjelasan ustaz abdul somad dalam video singkat di kanal youtube islam kaffah yang diunggah pada 3 april 2022 ada orang berkeyakinan asal masuk ke rongga batal terang ustaz abdul somad dalam video tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *